SDM KEARSIPAN KE DEPAN HARUS BERKUALIFIKASI
Anggota Panja Rancangan Undang-Undang tentang Kearsipan, Ferry Mursyidan Baldan (F-PG) mengusulkan ke depan pengelola arsiparis diharapkan orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus tentang kearsipan.
Hal itu dikatakannya saat pembahasan RUU Kearsipan dengan Sekretaris Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Ham dan Sekjen Departemen Pendidikan Nasional, Kamis (3/9) yang dipimpin Ketua Panja Sayuti Asyathri (F-PAN).
Ferry mengatakan, mendengar tentang arsip orang akan membayangkan dengan ruangan yang gelap, penuh debu dan kumuh. Padahal, dalam rangka mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia, memupuk persatuan dan kesatuan bangsa dan menumbuhkembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara, maka arsip sebagai salah satu wahana pemersatu bangsa perlu dikelola dengan baik.
Untuk dapat mengelola arsip dengan baik, kata Ferry, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualifikasi. “Jangan sampai pengelola arsip itu dtempatkan orang-orang yang akan memasuki usia pensiun atau orang-orang yang kurang mempunyai kualitas, ini salah besar,” kata Ferry.
Untuk itu ke depan, diperlukan orang-orang yang handal dalam mengelola arsip, sehingga ketersediaan arsip bagi pemenuhan kebutuhan publik dan hak asasi manusia dapat terpenuhi.
Terhadap masalah SDM itu, Ketua Panja Sayuti Asyathri menambahkan, di negara lain yang mengurusi arsip itu adalah orang yang juga menguasai sumber ekonomi. Jadi dalam hal ini, kata Sayuti, negara-negara lain telah menempatkan arsip itu sedemikian pentingnya sehingga juga dibutuhkan SDM yang memang menguasai dibidangnya.
Pengelolaan Kearsipan dalam RUU tentang Kearsipan, juga telah tertuang dalam Pasal 43. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa mengusulkan, agar bunyi Pasal 43 menjadi unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dipimpin dan dikelola oleh sumber daya manusia yang menguasai bidang kearsipan.
Hingga sore hari, Panja RUU Kearsipan secara maraton masih terus membahas materi-materi substansi RUU tersebut. Mater-materi yang memerlukan pembahasan lebih mendalam, direncanakan esok hari (Jum’at 4/9) akan mulai dibahas oleh Tim Perumus (Timus).
Draft RUU yang datangnya dari Pemerintah ini memuat 83 Pasal, dan direncanakan sebelum masa bakti DPR berakhir pada September mendatang, RUU ini akan dijaukan pada Sidang Paripurna DPR untuk disahkan. (tt)